Ini Alasan Wali Kota Cirebon Meniadakan Acara Muludan

Ini Alasan Wali Kota Cirebon Meniadakan Acara Muludan

CIREBON - Jelang peringatan Maulid Nabi tahun 1442 H/2020 M, Gugus Tugas Percepatan dan Penganan Covid-19 Kota Cirebon menerbitkan surat rekomendasi acara muludan tahun 1442 Hijriah/2020 di Kota Cirebon.

Surat rekomendasi dengan Nomor:450/1381-Adm.Pem.Um tertanggal 22 September 2020 tersebut merupakan jawaban atas surat dari Sultan Sepuh XV Nomor 001/SU/SSXV/IX/2020 tanggal 1 September 2020 mengenai pemberitahuan rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H/2020 M.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan kegiatan sosial budaya dan keagamaan dilakukan berdasarkan tingkat kewaspadaan penyebaran Covid-19 (zona) di suatu daerah.

Baca juga:

Walikota: Pasar Malam Muludan Dilarang

Keraton Kacirebonan Lestarikan Tradisi Bekaseman

Patih Kanoman: Pasar Malam Muludan Sama Saja dengan Pasar Tradisional

Sementara, perkembangan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Cirebon berdasarkan angka pertambahan kasus/reproduction number (Ro) dan angka pertambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan intervensi reprodution efective (Rt) masih tinggi.

Selain itu, laju terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Cirebon setiap hari juga menunjukkan tren semakin naik dan bertambah. Sehingga potensi penyebaran dan penularan covid-19 di Kota Cirebon semakin tinggi.

Memerhatikan pertimbangan dimaksud, dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya, kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahunnya ditiadakan pada masa pandemi Covid-19. Alasannya, demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya.

Baca juga:

Hari Ini, Pemkot Cirebon Layangkan Surat ke Keraton Agar Muludan Ditiadakan

Identitas Mayat Perempuan tanpa Busana di Pantai Kejawanan Warga Subang

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan ritual keraton tetap bisa dilaksanakan. Namun, hanya bersifat internal keluarga dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: